Sabtu, 29 September 2012

Hal-hal yg dilarang mnurut agama

HAL-HAL YANG DILARANG MENURUT AGAMA
 
1.      menghususkah sebagian harta untuk salah seorang ahli waris, sabda Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam :
لا وصية لوارث. رواه الدارقطني
     “Tidak sah wasiat untuk ahli waris.” (riwayat Daruqutni)
2.      Menangisi orang mati dengan keras, meratapinya, menampar pipi, menyobek pakaian dan berpakaian  hitam, karena Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
الميت يعذب في قبره بما نيح عليه (إذا أوصاهم) رواه البخاري ومسلم.
“Orang mati itu disiksa di kuburnya karena diratapi (jika ia berwsiat).” (riwayatBukharidan Muslim)
3.      Mengumumkan berita kematian di tempat adzan, di surat kabar, memberikan karangan bunga, Karena semuanya itu termasuk bid’ah dan menyia-nyiakan harta dan  menyerupai tingkah laku orang-orang musyrik dan non muslim. Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wasallam :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Baragsiapa menyerupai suatu golongan maka ia termasuk golongan itu.” (riwayat Abu Daud).
4.      Datangnya para kiai di rumah orang yang meninggal  untuk membaca Al-Qur’an. Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
اقرءوا  القرآن ولا تأكلوا به ولا تستكثروا به (من متاع الدنيا).
“Bacalah Al-Qur’an dan amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan mata pencaharian dan jangan memperbanyak harta dunia dengannya.” (riwayat Ahmad).
 
Haram hukumnya memberi atau menerima sejumlah uang sebagai bayaran atas bacaan Alqur’an.
Apabila kita meberikan uang itu kepada orang fakir maka pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal dan bermanfaat baginya.
5.      Tidak boleh membuat makanan atau berkumpul untuk ta’ziyah baik di rumah, di masjid atau tempat lainnya. Jarir Radhiallahu'anhu berkata :
كنا نرى الإجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه لغيرهم من النياحة (المحرمة). رواه أحمد.
“Kita berpendapat bahwa mengadakan kumpulan bersama-sama pergi ke keluarga orang mati dan membuat makanan untuk disajikan kepada para tamu hukumnya termasuk meratapi mayat.” (riwayat Ahmad)
 
Hukum tidak bolehnya berkumpul mengadakan ta’ziyah tersebut ditegaskan oleh imam syafi’i dan imam Nawawi dalam kitabnya “AL-ADZKAR” bab ta’ziyah. Sebagaimana ibnu Abidin yang bermazhab Hanafi, telah menegaskan bahwa tidak boleh bagi keluarga orang yang mati untuk menghidangkan jamuan. Karena menurut agama, jamuan itu diadakan dalam situasi gembira, bukan dalam keadaan duka. Dalam kitab “AL-BAZAZIYAH” –pengikut hanafi- disebutkan bahwa membuat makanan pada hari  pertama dan ketiga dan setelah satu minggu hukumnya tidak boleh. Begitu pula membawa makanan ke kuburan pada hari besar, juga membuat undangan untuk membaca Al-Qur’an, demikian pula mengumpulkan orang-orang shaleh dan ahli baca Al-Qur’an untuk mengadakan khataman Qur’an semuanya hukumnya tidak boleh.
6.      Tidak boleh membaca Al-Qur’an , membaca Maulid Nabi dan zikir di atas kuburan karena Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.
7.      Membuat  gundukan tanah, membentangkan batu dan lain-lain di atas kuburan, mencat dan membuat tulisan di atasnya, semuanya hukumnya haram. Dalilnya :
نهى النبي  أن يجصص القبر وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه. رواه مسلم
“Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, dibangun atau ditulisi.” (riwayat Muslim)
 
Cukup dengan meletakkan batu setinggi sejengkal, agar kuburan itu dapat dikenali orang, sebagaimana dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam ketika meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un, dan beliau bersabda :
“Aku memberi tanda atas kuburan saudaraku.” (riwayat Abu Dauddengansanadhasan)
dalam wasiat, hendaknya ditulis :
Yang memberi wasiat –yang meletakkan wasiat- saksi pertama- saksi kedua.

http://peperonity.com/go/sites/mview/assunnah.buku4/15296600

Tidak ada komentar:

Posting Komentar